Rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia menjadi tantangan serius dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai langkah reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan dan memperbaiki persepsi wajib pajak terhadap keadilan fiskal. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana masyarakat memersepsi penerapannya serta sejauh mana mereka menaruh kepercayaan pada pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepercayaan terhadap pemerintah sebagai variabel mediasi dalam hubungan antara persepsi atas penerapan UU HPP dan persepsi keadilan dengan kepatuhan pajak. Populasi dan sampel untuk penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM di Kota Salatiga. Sampel penelitian dihitung menggunakan rumus lemeshow dengan margin of error 10%, maka ukuran sampel minimal adalah 99,38 sehingga dibulatkan menjadi 100 responden. Teknik analisis penelitian ini menggunakan alat Smart Partial Least Square (PLS) 3.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi penerapan UU HPP dan persepsi keadilan berpengaruh positif terhadap kepercayaan kepada pemerintah, persepsi penerapan UU HPP dan persepsi keadilan berpengaruh positif terhadap tax comliance dan kepercayaan ini selanjutnya berpengaruh positif terhadap tax compliance. Selain itu, kepercayaan kepada pemerintah terbukti memediasi secara signifikan hubungan antara persepsi penerapan UU HPP serta persepsi keadilan terhadap tax comliance. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya membangun kepercayaan publik untuk meningkatkan efektivitas kebijakan perpajakan.
Copyrights © 2025