Tindakan penegakan hukum terhadap warga negara asing Malaysia (WNA) yang melanggar kebijakan overstay visa di wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung dikaji dalam penelitian ini. Penelitian ini menyoroti tantangan yang dihadapi dan berfokus pada efektivitas penegakan hukum keimigrasian. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, analisis dokumen, dan wawancara dengan menggunakan metodologi studi kasus kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun pemrosesan kasus overstay dilakukan sesuai dengan prosedur hukum keimigrasian, namun terhambat oleh kurangnya sumber daya manusia, kesulitan berkomunikasi lintas batas, dan sulitnya diplomasi. Namun, penegakan hukum ditegakkan secara ketat sambil diimbangi dengan upaya edukasi dan persuasi. Menurut temuan penelitian, peningkatan koordinasi antar lembaga, profesionalisme petugas, dan revisi kebijakan diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan cara yang lebih efisien dan transparan, terutama ketika menangani kasus overstay visa warga negara asing di Indonesia.
Copyrights © 2025