Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi pembiayaan Akad Murabahah serta upaya peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di KSPPS Artha Bahana Syariah Kantor Cabang Tempuran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan narasumber, serta data sekunder diperoleh dari artikel jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan penelitian Implementasi Pembiayaan Akad Murabahah di KSPPS Artha Bahana Syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah, serta dalam proses akad sudah sesuai dengan prinsip syariah yang mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Jual Beli Murabahah. Murabahah merupakan akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. KSPPS Artha Bahana Syariah melakukan perjanjian murabahah dengan nasabah, sementara itu pihak KSPPS Artha Bahana Syariah melalui akad wakalah (mewakilkan) kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang hendak dibeli.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025