Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 53 No 2 (2019)

Transisi Otoritas Sertifikasi Halal Pasca UU No. 33 Tahun 2014: Telaah Maslahah dan Kepastian Hukum

Maulana, Diky Faqih (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2025

Abstract

This study aims to analyze the transition of authority in halal certification following the enactment of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance (UU JPH). Before this law, halal certification in Indonesia was dominated by non-governmental institutions, particularly the Indonesian Ulema Council (MUI) through its Assessment Institute for Foods, Drugs and Cosmetics (LPPOM). The HPA Law introduced a significant change by establishing the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) as a state authority. This research employs a library research method with a normative juridical and statutory approach. The analysis focuses on the alignment of the HPA Law with the Islamic legal principle of maslahah and the legal principle of legal certainty in positive law. The findings indicate that Law No. 33 of 2014 is substantially in line with the concept of maslahah, as it protects the rights of Muslim consumers to obtain halal product assurance. Furthermore, the formation of BPJPH reflects the principle of legal certainty in terms of authority, procedures, and supervision. Thus, the transition of halal certification authority from religious to state institutions is not only legally valid but also accommodates Islamic values. This study contributes to strengthening the legal legitimacy of the halal system in Indonesia based on both sharia and national legal norms. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transisi kewenangan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sebelumnya, sertifikasi halal di Indonesia didominasi oleh lembaga non-pemerintah, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui LPPOM. UU JPH kemudian menghadirkan perubahan signifikan dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas negara. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Fokus analisis diarahkan pada kesesuaian UU JPH dengan prinsip maslahah dalam hukum Islam serta asas kepastian hukum dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 33 Tahun 2014 secara substansial telah sejalan dengan konsep maslahah karena memberikan perlindungan terhadap hak konsumen Muslim dalam mengakses informasi dan jaminan kehalalan produk. Di sisi lain, kehadiran BPJPH sebagai lembaga negara mencerminkan prinsip kepastian hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun pengawasan. Dengan demikian, transisi otoritas sertifikasi halal dari lembaga keagamaan ke lembaga negara tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai syariah. Kajian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat legitimasi hukum halal di Indonesia dengan landasan syariah dan norma hukum nasional.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...