Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah minimnya pengetahuan siswa SMA Negeri 7 Kota Pekanbaru mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 7 Kota Pekanbaru. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Wakil Kepala SMA Negeri 7 Kota Pekanbaru yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan siswa sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 jam 08.00 WIB bertempat di SMA Negeri 7 Kota Pekanbaru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 30 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 30 orang peserta, hanya 36,6% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 74,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.
Copyrights © 2025