Penelitian ini membahas pelaksanaan lelang jaminan sebagai akibat dari wanprestasi dalam perjanjian kredit, ditinjau dari sudut pandang yuridis. Perjanjian kredit pada umumnya disertai dengan jaminan, baik berupa jaminan kebendaan maupun jaminan pribadi. Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian (wanprestasi), maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut melalui mekanisme lelang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum pelaksanaan lelang jaminan akibat wanprestasi, serta meninjau prosedur hukum yang harus ditempuh oleh kreditur agar pelaksanaan lelang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Hak Tanggungan, dan peraturan pelaksanaan lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang jaminan harus memperhatikan asas kehati-hatian, asas kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak debitur. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa kredit yang melibatkan jaminan.
Copyrights © 2025