Tulisan ini membahas konsep konsumsi dalam perspektif ekonomi Islam yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jasmani, tetapi juga mengintegrasikan dimensi etika, spiritual, dan sosial sebagai manifestasi dari prinsip-prinsip syariah. Dalam ajaran Islam, konsumsi dipandang sebagai aktivitas bernilai ibadah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah, meliputi kehalalan produk, kesederhanaan, tanggung jawab moral, serta dampak sosial dan lingkungan dari suatu barang atau jasa yang dikonsumsi. Salah satu implementasi nyata dari teori konsumsi Islam adalah praktik boikot produk, khususnya terhadap entitas yang mendukung kezaliman, penjajahan, atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Jurnal ini menguraikan prinsip-prinsip dasar seperti kehalalan, wasathiyah (kesederhanaan), larangan terhadap israf dan tabdzir, serta pentingnya tanggung jawab moral dalam memilih produk. Penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis studi pustaka, dengan menelusuri literatur klasik dan kontemporer tentang etika konsumsi dan boikot dalam Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa boikot bukan sekadar tindakan ekonomi, tetapi juga instrumen dakwah dan perlawanan non- kekerasan dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar. Boikot produk menjadi wujud nyata dari kesadaran kolektif umat Islam sebagai konsumen etis yang aktif memperjuangkan keadilan dan kemaslahatan global. Dengan demikian, konsumsi dalam Islam harus dipahami sebagai tindakan multidimensi yang mencerminkan akhlak, iman, dan tanggung jawab sosial terhadap umat dan lingkungan.
Copyrights © 2025