Pertumbuhan bisnis digital yang signifikan di Indonesia telah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop dalam memasarkan produk mereka. Namun, penayangan transaksi digital tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan pajak yang proporsional, khususnya di Jawa Tengah sebagai salah satu pusat pertumbuhan UMKM nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam bagaimana pelaku UMKM digital memahami dan menanggapi kebijakan perpajakan yang tertuang dalam PMK No. 60/PMK.03/2022, terutama terkait pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang mencakup observasi komunitas digital, wawancara mendalam, dan analisis menggunakan perangkat lunak NVivo 14. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagianbesar pelaku UMKM digital memiliki pemahaman terbatas terhadap isi regulasi, dan keberadaan mereka sangat dipengaruhi oleh fitur sistem platform serta literasi komunitas. Triangulasi data mengkonfirmasi bahwa faktor sosial digital lebih dominan mempengaruhi kepatuhan dibandingkan faktor struktural formal. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa strategi edukasi pajak harus adaptif terhadap karakter komunitas digital. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap model pengembangan yang mencakup pajak berbasis perilaku masyarakat berani, serta mendorong platform integrasi digital sebagai mitra aktif dalam sosialisasi perpajakan di era ekonomi digital.
Copyrights © 2025