Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Lapas Kelas II B Lamongan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak terdakwa dalam mengajukan upaya hukum, khususnya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Berdasarkan realitas di lapangan, banyak terdakwa yang tidak memahami hak tersebut karena minimnya literasi hukum dan kurangnya pendampingan dari penasihat hukum. Melalui metode penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi, kegiatan ini berhasil memberikan pemahaman baru kepada warga binaan tentang prosedur, batas waktu, dan pentingnya penggunaan upaya hukum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi. Evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta secara signifikan setelah kegiatan dilakukan. Temuan kegiatan ini juga mengungkapkan perlunya peran aktif aparat peradilan dan lembaga bantuan hukum dalam memastikan hak-hak hukum warga binaan terlindungi secara maksimal. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif.
Copyrights © 2025