Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) terhadap efektivitas penerapan pajak dan perilaku kepatuhan wajib pajak UMKM, serta peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai variabel moderasi dalam hubungan tersebut. Latar belakang penelitian ini adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan UMKM akibat kompleksitas administrasi, kurangnya pemahaman perpajakan, dan terbatasnya akses terhadap edukasi perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 50 pelaku UMKM di Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dan uji moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPh Pasal 21 berdampak positif dan signifikan terhadap efektivitas sistem perpajakan dan perilaku wajib pajak. Sementara itu, PPN bagi UMKM memperkuat hubungan antara penerapan PPh Pasal 21 dengan efektivitas dan perilaku kepatuhan wajib pajak. Namun, penerapan PPN masih menghadapi tantangan yang signifikan akibat rendahnya pemahaman dan keberatan terhadap beban administrasi. Penelitian ini menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur perpajakan dan peningkatan edukasi perpajakan bagi UMKM sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas sistem perpajakan nasional.
Copyrights © 2025