Penelitian ini berfokus pada analisis bentuk pertanggungjawaban serta implikasi hukum terhadap Notaris sebagai pemberi maupun penerima Protokol Notaris apabila dalam proses penyerahannya terjadi kehilangan atau kerusakan dokumen. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris, sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, juga memiliki kewajiban hukum untuk memelihara dan menjaga keutuhan Protokol Notaris. Protokol tersebut wajib dipelihara oleh Notaris yang bersangkutan maupun oleh Notaris penerima protokol, dan tetap memiliki kekuatan hukum selama belum dinyatakan tidak berlaku. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan Protokol Notaris yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan, dan hal tersebut berdampak pada perlindungan hukum terhadap para pihak (penghadap) yang menggunakan akta tersebut, maka Notaris dapat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata melalui mekanisme gugatan individual yang didasarkan pada hubungan perikatan (verbintenis).
Copyrights © 2025