Praktiknya di masyarakat sering terjadi berbagai masalah yang berkaitan dengan sertipikat, salah satu contoh masalah yang berkaitan dengan sertipikat tersebut adalah sering terjadinya sertipikat ganda dan/atau terjadi tumpang tindih areal dalam dua sertipikat hak milik. Permasalahan mengenai penyelesaian sengketa terkait sertipikat ganda dan pembatalannya dan perlindungan hukum pemilik hak atas tanah terkait sertipikat ganda dan pembatalannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Teori perlindungan hukum oleh Philipus M. Hadjon dan teori penyelesaian sengketa oleh Nurnaningsih Amriani menjadi dasar dalam membahas masalah ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dapat diperoleh bahwa penyelesaian sengketa terkait sertipikat ganda dan pembatalannya dapat dilakukan melalui pengadilan negeri penyelesaian sengketanya dan pengadilan tata usaha negara untuk pembatalan kepemilikan berdasarkan sertipikat yang diterbitkan pihak BPN. Perlindungan hukum pemilik hak atas tanah terkait sertipikat ganda dan pembatalannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara melalui represif untuk meminta pertanggungjawaban akibat kerugian yang dialami pihak pemilik hak atas tanah yang dibatalkan melalui putusan pengadilan tata usaha negara.
Copyrights © 2025