Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaandalam keadaan mabuk yang mengakibatkan luka berat berdasarkan putusan No: 41/Pid.B/2024/PNMet serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana Penganiayaan DalamKeadaan Mabuk Yang Mengakibatkan Luka Berat berdasarkan putusan No: 41/Pid.B/2024/PN Met.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Empiris.Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, asas-asas hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku, observasi serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktorpenyebab terjadinya tindak pidana pengaiaan dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan luka beratberdasarkan putusan No: 41/Pid.B/2024/PN Met yaitu: unsur-unsur yang menyebabkan terjadinyatindak pidana penganiayaan dalam pengaruh minuman keras yang mengakibatkan kerugian materiil,sebagaimana tercantum dalam Putusan No. 41/Pid.B/2024/PN Met. Penganiayaan tersebut terjadiakibat terdakwa dan korban yang dalam keadaan mabuk terjadi percecokan, hilangnya pengendaliankontrol diri dan emosi yang menggebu yang berakibat pada penganiayaan berupa penikamanmenggunakan senjata tajam yang menyebabkan tusukan mengenai bagian tubuh korban. Selanjutnyapembahasan penelitian tentang pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidanaPenganiayaan Dalam Keadaan Mabuk Yang Mengakibatkan Luka Berat berdasarkan putusan No:41/Pid.B/2024/PN Met yaitu: Pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidanaterdakwa didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan dan norma-norma pidanayang berlaku, dengan mempertimbangkan faktor-faktor culpa dan mens rea yang terlibat dalamtindakan terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025