Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuaidengan sanksi pidana pada Pasal 378 KUHP. Dimana seseorang dikatakan melakukan penipuandengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum maka orang tersebut haruslahmempertanggungjawabkan perbuatannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian inimelalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer.Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana penipuan dalammenerima lembar kwitansi utang piutang, serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkaratersebut berdasarkan Putusan Nomor: 68/Pid.B/2024/PN.Tjk. Hasil dari penelitian ini menunjukkanbahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan”sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.Pertanggungjawaban Pidana yangtelah ditetapkan Berdasarkan Putusan Nomor: 68/Pid.B/2024/PN.Tjk atas perbuatannya yaitu terdakwatelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar ketentuan padaPasal Pasal 378 KUHP dengan divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (Delapan) bulan.Dikarenakan terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya maka terdakwamemiliki kemampuan untuk menjalankan putusan tersebut sesuai dengan yang telah di tetapkan. DasarPertimbangan hakaim dalam menjatuhkan Putusan dalam kasus tindak pidana Penipuan dalam PutusanNomor : 68/Pid.B/2024/PN.Tjk, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hukuman yang dijatuhkanmerupakan keputusan yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, hakim menjatuhkanhukuman juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa masih berusia muda yang mana kesempatannyauntuk berubah masi sangat panjang juga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya dikemudian hari.Kesalahan yang terdakwa lakukan merugikan orang lain sehingga terdakwa haruslahmempertanggungjawabkan resiko atas perbuatannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025