Perjanjian kerja merupakan suatu kesepakatan yang dibuat antara pekerja/serikat kerja atauserikat-serikat pekerja yang terdaftar pada departemen ketanagakerjaan dengan pengusaha atauorganisasi perngusaha berbadan hukum yang secara general memuat ketentuan-ketentuan kerjayang harus diperhatikan dalam suatu perjanjian kerja sama. Metode penelitian yang digunakandalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan datasekunder dan primer. Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan danimplementasi perjanjian kerja sama berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Hasil daripenelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perjanjian kerja telah diatur dalamundang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan kitab undang-undang hukumperdata, serta implementasi perjanjian kerja sama telah dibuat secara tertulis, meskipun saat inimasih sering ditemui beberapa perusahaan yang masih melakukan poin-poin perjanjian yangbertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, biasanya poin-poin tersebut membahasmengenai hak-hak pekerja yang menjadi objek perusahaan untuk dieksploitasi sebagai salah satuunsur dalam sistem ekonomi kapitalisme yang bertujuan menguntungkan sebelah pihakkhususnya pengusaha/perusahaan.
Copyrights © 2025