Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penyuluhan hukum mengenai akibat dari perkawinan siri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta mengevaluasi sejauh mana pemahaman masyarakat Kelurahan Kalibaru terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh pihak kelurahan dan lembaga mitra masih bersifat formalistik dan belum menyentuh akar persoalan sosial budaya yang menyebabkan maraknya praktik perkawinan siri. Materi penyuluhan cenderung bersifat satu arah dan tidak disesuaikan dengan latar belakang pemahaman hukum masyarakat setempat. Meskipun sebagian masyarakat mulai memahami pentingnya pencatatan perkawinan, resistensi tetap terjadi karena kuatnya pengaruh norma adat dan minimnya akses terhadap layanan pencatatan yang terjangkau. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan penyuluhan hukum yang lebih partisipatif, komunikatif, dan berbasis pada konteks sosial lokal untuk meningkatkan efektivitas program penyadaran hukum di masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025