Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Wringinanom adalah lembaga pendidikan yang bertempat di Kecamatan Panarukan Situbondo Jawa Timur. Sejak didirikan pada Tahun 1967, sekolah ini tidak memiliki legalitas tanah dan bangunan. Padahal legalitas merupakan sesuatu yang harus dimiliki sebagai bukti keabsahan dan berkekuatan hukum demi pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Pendampingan advokasi legalitas ini diperlukan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk mengedukasi beberapa pihak, terutama pihak sekolah dan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Pabrik Gula Wringinanom, sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah sekolah tersebut. Kegiatan pengabdian ini difokuskan pada proses advokasi. Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini adalah negoisasi dan lobbiying, dengan jenis non-litigasi, yang terdiri dari 4 tahapan, mulai dari kesadaran masalah, penyusunan dokumen, lobbiying-negoisasi, dan evaluasi. Tujuan dari pendampingan advokasi ini adalah titik temu yang bisa diharapkan antara kepentingan PTPN XI dan SDN 3 Wringinanom. Berdasarkan proses pendampingan ini, komunikasi antara pihak sekolah dan PTPN mulai terjalin setelah bertahun-tahun tidak ada diskusi. Selain itu, advokasi legalitas tanah ini semakin membuat para pihak di SDN 3 Wringinanom sadar hukum, khususnya terkait Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan komitmen bersama untuk mewujudkan legalitas tanah dan bangunan demi perkembangan sarana dan prasarana sekolah yang lebih baik.
Copyrights © 2022