kedudukan ulama tidak semata dikaitkan dengan fungsi-fungsi keagamaan tetapi juga fungsi- fungsi lainnya, sehingga ada ulama yang berperanan aktif di luar bidang pendidikan dan dakwah seperti di bidang politik dan ekonomi. Status atau kedudukan memiliki dua arti. Pertama adalah sekumpulan hak dan kewajiban. Kedua adalah tempat atau posisi seseorang dalam kelompok sosial atau masyarakat. Oleh karena itu, dalam status terdapat hak dan kewajiban, juga aspek superioriti dan inferioriti. Kedudukan dan peranan adalah dua konsep yang tidak mungkin dipisahkan. Pertama, seseorang memainkan peranan- nya berdasarkan status atau kedudukan yang dia miliki. Kedua, peranan adalah perilaku yang diharapkan daripada pemegang status. Ketiga, peranan adalah juga serangkaian norma dan harapan yang dinisbahkan kepada seseorang yang memegang kedudukan. Dengan demikian ulama, pendidikan dan masyarakat tidak bisa dipisahkan dalam modal sosial
Copyrights © 2025