Penelitian ini membahas pemidanaan dalam kasus tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Mardani H. Maming dari perspektif keadilan hukum. Fokus utama kajian ini adalah penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp110,6 miliar yang dinilai tidak proporsional karena tidak terdapat bukti konkret bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis deskriptif dan preskriptif terhadap norma hukum, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prinsip legalitas dan proporsionalitas dengan putusan pengadilan. Selain itu, ketidakjelasan dalam perhitungan kerugian negara serta tidak adanya standar pembuktian yang konsisten menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pemidanaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi terhadap pedoman teknis penjatuhan pidana uang pengganti agar lebih akuntabel dan berbasis bukti konkret. Kajian ini menegaskan pentingnya pendekatan individualisasi pidana, transparansi dalam pelacakan aset, serta pembuktian yang akurat guna menciptakan sistem pemidanaan yang adil dan efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025