Lonjakan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar Kota Bima, yang meningkat tajam dari 105 kasus (2023) menjadi 220 kasus (2024), mencerminkan krisis kesadaran hukum yang serius di kalangan generasi muda. Pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, balapan liar hingga meninggal dunia bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi cerminan degradasi karakter dan lemahnya penanaman nilai moral. Pendekatan represif terbukti belum menyentuh akar persoalan. Penelitian ini bertujuan menggali dan menginternalisasikan nilai Maja Labo Dahu sebagai fondasi pembentukan kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan pelajar sekolah menengah Kota Bima. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan kuesioner di empat sekolah di Kota Bima, melibatkan pelajar, guru, orang tua, tokoh adat, dan aparat kepolisian satlantas Polres Bima Kota. Hasil Penelitian Menunjukan bahwa Kesadaran hukum berlalu lintas pelajar di Kota Bima masih rendah, ditandai oleh maraknya pelanggaran seperti berkendara tanpa helm, SIM, dan melanggar rambu- rambu lalulintas. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman hukum, lemahnya pengawasan keluarga dan sekolah, serta dampak negatif media sosial. Internalisasi nilai kearifan lokal Maja Labo Dahu, yang menanamkan rasa malu dan takut sebagai kendali moral, berpotensi membentuk kesadaran hukum. Namun, modernisasi dan lemahnya penguatan nilai budaya menghambat efektivitasnya. Pengintegrasian nilai ini dalam pendidikan dan lingkungan sosial menjadi strategi penting untuk membangun kesadaran hukum berlalu lintas secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025