Indonesia dan Malaysia “mempunyai latar belakang budaya yang mempunyai banyak kesamaan kaena berasal dari rumpun suku bangsa yang sama, namun dalam sistem hukum kedua negara terdapat perbedaan dimana Malaysia menganut sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon sementara Indonesia menganut sistem Civil Law walau walau pada perkembangannya menjadi mixed sytem. Penelitian ini merupakan penelitian literature review dalam pendekatan kualitatif normatif deksirptif dengan membandingkan hukum adat kedua negara berdasarkan teori konvergensi De Cruz dan Analisa struktur dan subtansi hukum L. Friedman.” Terdapat beberapa persamaan dan perbedaan yang cukup signifikan dari hukum adat kedua negara.
Copyrights © 2025