Masalah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja, merupakan ancaman yang serius bagi suatu negara. Laporan “Indonesia Drugs Report 2022, yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslitdatin BNN), mengindikasikan bahwa pada tahun 2021, sebanyak 4,8 juta orang berusia 15-65 tahun terpapar atau pernah menggunakan narkoba. Angka ini meningkat dari 4,5 juta orang pada tahun 2019. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memainkan peran penting dalam inisiatif pencegahan karena tingginya angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan metodologi kualitatif. Para peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data sebagai alat bantu penelitian. Data yang terkumpul dievaluasi dengan menggunakan teori peran yang diartikulasikan oleh Jam Ife dan Frank Tesoriero (2008), yaitu Peran Fasilitatif, Peran Edukatif, Peran Perwakilan, dan Peran Teknis. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja sudah berjalan dengan baik, namun masih belum optimal. Hambatan masih ada dalam pelaksanaan indikator fasilitator kelompok karena kurangnya personil yang ditugaskan sebagai instruktur, sosialisasi yang tidak merata di seluruh wilayah rawan narkoba, dan keterbatasan anggaran yang terlihat dalam indikator sumber daya yang terkait dengan peran representatif.”
Copyrights © 2025