Jurnal Ilmiah Kutei
Vol 24 No 1 (2025)

Mitigasi Bencana Dalam Kebijakan Penataan Ruang Pasca Uu Cipta Kerja Dan Pp No. 21 Tahun 2021

Maulana Jordan Al Fadhi (Unknown)
Billy Septrianda Putra (Unknown)
Reka Khorisma (Unknown)
Wulandari (Unknown)
Edra Satmaidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2025

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor akibat kondisi geografis dan geologis yang kompleks serta kepadatan penduduk di wilayah rawan bencana. Penataan ruang berperan strategis dalam mitigasi risiko bencana melalui pengaturan zonasi dan kebijakan perizinan yang adaptif. Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021, terdapat pembaruan regulasi penataan ruang yang menegaskan integrasi kajian risiko bencana dalam perencanaan tata ruang, khususnya melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Artikel ini mengkaji secara yuridis fungsi penataan ruang dalam mitigasi bencana serta tantangan hukum dalam implementasinya. Temuan menunjukkan bahwa penataan ruang yang mengintegrasikan KLHS dan zonasi berbasis risiko berpotensi meningkatkan ketahanan wilayah, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala kapasitas teknis daerah dan konsistensi penerapan. Diperlukan sinergi lintas sektor dan penguatan regulasi agar penataan ruang dapat menjadi instrumen efektif dalam pengurangan risiko bencana di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jkutei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kutei (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau ...