Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor akibat kondisi geografis dan geologis yang kompleks serta kepadatan penduduk di wilayah rawan bencana. Penataan ruang berperan strategis dalam mitigasi risiko bencana melalui pengaturan zonasi dan kebijakan perizinan yang adaptif. Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021, terdapat pembaruan regulasi penataan ruang yang menegaskan integrasi kajian risiko bencana dalam perencanaan tata ruang, khususnya melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Artikel ini mengkaji secara yuridis fungsi penataan ruang dalam mitigasi bencana serta tantangan hukum dalam implementasinya. Temuan menunjukkan bahwa penataan ruang yang mengintegrasikan KLHS dan zonasi berbasis risiko berpotensi meningkatkan ketahanan wilayah, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala kapasitas teknis daerah dan konsistensi penerapan. Diperlukan sinergi lintas sektor dan penguatan regulasi agar penataan ruang dapat menjadi instrumen efektif dalam pengurangan risiko bencana di Indonesia.
Copyrights © 2025