Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 10 Tahun 2015 mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini penting untuk menilai efektivitas penataan PKL di wilayah tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penataan PKL berdasarkan Pergub No. 10 Tahun 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan PKL di Kebayoran Baru belum efektif, karena belum tercapai penataan yang baik, yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi pedagang dan pengunjung. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembinaan dan penataan yang lebih komprehensif, yang melibatkan para pemangku kepentingan, untuk menciptakan kawasan PKL yang tertata dengan rapi. PKL yang tidak memiliki izin (illegal) perlu ditertibkan melalui pembinaan, pengembangan usaha, dan penempatan di lokasi yang telah ditentukan. Pemerintah Daerah (PEMDA) harus melakukan tindakan preventif dan penertiban secara berkala terhadap PKL liar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025