Penelitian ini menganalisis secara kritis fenomena "No Viral No Justice" sebagaigejala krisis legitimasi hukum dan dampaknya terhadap supremasi hukum diIndonesia. Dengan pendekatan hukum normatif-empiris, studi ini menganalisissejumlah kasus yang viral untuk mengidentifikasi faktor pendorong dandampaknya, dengan Teori Ruang Publik Habermas sebagai salah satu pisauanalisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berfungsisebagai ruang publik baru di mana intensitas partisipasi warganet, peraninfluencer, serta narasi emosional terbukti mendorong percepatan respons aparatpenegak hukum. Namun, ketergantungan pada viralitas ini mengancam prinsipprinsip inti sistem hukum. Fenomena ini, meskipun mempercepat keadilan dalambeberapa kasus, berisiko menciptakan trial by social media dan mendorongdisparitas penanganan kasus. Studi ini menyimpulkan bahwa "No Viral No Justice"berfungsi sebagai pedang bermata dua: sebuah bentuk kontrol sosial yang lahirdari ketidakpercayaan publik, tetapi juga menjadi ancaman potensial bagi keadilansubstantif. Oleh karena itu, reformasi sistemik mendesak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan tidak ditentukan olehtren viral, melainkan oleh proses hukum yang objektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025