Fenomena white-collar crime ini memiliki satu cirikhas, yakni penggunaan jabatan dan konsep klasik ndari white-collar crime selalu tertuju pada pemerintahan.Oleh karenanya, white-collar crime ataukejahatan kerah putih umumnya baru terbongkar setelah menimbulkan banyak korban, sebab tidak mudah untuk mengetahuinya, karena sifatnya yang melebur dalam sistem, sehingga korban dan publik tidak bisa melihatnya secara kasat mata. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan studi pustaka (study literature). White-collar crime diartikan sebagai perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan, berpakaian rapi (dengan jas dan kemeja berkerah putih), sehingga “kerah putih” disimbolkan sebagai jabatan yang melekat pada orang tersebut. Bentuk- bentuk white- collar crime yang lebih spesifik yakni Corporate Crime (Kejahatan Korporasi) dan Financial Crime (Kejahatan Keuangan).
Copyrights © 2025