Pesatnya perkembangan zaman, teknologi dan penduduk di indoensia membuat ketersediaan tanah semakin terbatas karena wilayah yang tetap atau tidak berkembang lagi sedangkan kebutuhan tanah hari-demi hari, tahun demi tahun semakin meningkat. Dalam UUPA tidak mengatur hak atas ruang bawah tanah atau bumi secara spesifik tentang peruntukanya untuk apa, alah haknya bagaimana,dan lain sebagainya sehingga menjadi kekosongan aturan, tentu ini sangat fatal karena hak yang ada di UUPA hanya sebatas apa yang ada diatas bumi yang dibawah bumi belum ada peraturanya dan terlebih UUPA menganut asas horizontal yaitu pemisahan antara tanah dan bangunan, tanaman yang ada diatasnya. Metode yang saya gunakan disini yaitu pendekatan konsep (conseptual approach), hasil penelitian disini yaitu perlunya memberikan aturan yang spesifik, dan jelas terkait hak atas ruang bawah tanah, dan perlu membuat alas hak baru untuk ruang bawah tanah atau bumi seperti hak penggunaan ruang bawah tanah dan atau satuan hak milik atas ruang bawah tanah.
Copyrights © 2025