Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan mahram dalam hukum perkawinan Islam, baik berdasarkan tradisi syariah maupun kebutuhan kontemporer, guna memberikan pemahaman yang komprehensif tentang siapa yang haram untuk dinikahi dan bagaimana ketentuan ini relevan dalam konteks sosial modern. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya ketegangan antara nilai-nilai tradisional yang menjaga kesucian keluarga dan tuntutan masyarakat modern yang menekankan kebebasan individu dalam memilih pasangan hidup. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis deskriptif melalui studi literatur Al-Qur'an, Hadits, serta pendapat para ulama, ditambah wawancara dengan praktisi hukum Islam dan masyarakat untuk memperoleh perspektif kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kategori mahram tetap relevan namun memerlukan pemahaman kontekstual dalam menghadapi perubahan sosial dan budaya saat ini, sehingga menjaga keseimbangan antara pelestarian norma syariah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat modern. Novelty dari penelitian ini adalah analisis komprehensif yang memadukan pandangan klasik dengan perspektif kontemporer, serta menawarkan pendekatan fleksibel dalam interpretasi hukum mahram guna menjaga relevansi dan perlindungan keluarga di era globalisasi
Copyrights © 2025