Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimana bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat yang menderita kerugian akibat tindakan pemerintahan. Khusus mengenai sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen), UU AP mentransformasikan pengaturannya kedalam Pasal 85 Tentang peralihan penyelesaian sengketa “onrechmatige overheidsdaad” dari Pengadilan Umum ke PTUN, Pasal 22 dan Pasal 29 Tentang keputusan/tindakan diskresi serta Pasal 87 hurup a. PTUN berwenang untuk mengadili sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen), yang dimana terbatas pada pengujian keabsahan (legalitas), dan tidak sampai pada tuntutan terhadap ganti kerugian. Dalam hal ini PTUN mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa sengketa administrasi, yang timbul dari tindakan nyata pemerintah yang tidak sesuai dengan AUPB dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2025