Dalam terminologi perbankan bahwa kegiatan perkreditan merupakan kegiatan bank yang mengandung resiko kerawanan yang dapat merugikan bank berupa kredit macet. Dan pada gilirannya hal ini juga dapat berakibat pada kepentingan masyarakat penyimpan dana dan pengguna jasa perbankan. Maka dari itu setiap bank wajib menerapkan dan melaksanakan fungsi pengawasan kredit yang bersifat menyeluruh dengan penuh kehati-hatian.
Copyrights © 2025