Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan, konsep-konsep hukum, serta pendekatan komparatif terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki kewenangan strategis dalam mengawal proses penyusunan APBD, melalui pendampingan, reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), serta pemberian rekomendasi kebijakan. Namun, kedudukan Inspektorat Daerah yang berada di bawah kepala daerah secara struktural menimbulkan dilema dalam hal independensi dan objektivitas pengawasan. Ketergantungan struktural dan politik tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan pengawasan yang efektif dan akuntabel. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi kelembagaan dan reposisi struktural untuk memperkuat independensi Inspektorat Daerah, guna menjamin pengawasan keuangan daerah yang lebih transparan dan profesional.
Copyrights © 2025