Penelitian ini membahas mengenai kepastian hukum dalam penanganan kasus perjudian online yang menggunakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Maraknya praktik perjudian berbasis internet menimbulkan urgensi terhadap penerapan asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan umum ketika keduanya mengatur perbuatan yang sama. Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal terhadap pelaku perjudian online. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara eksplisit mengatur distribusi informasi bermuatan perjudian dalam sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tiga metode: pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 303 KUHP terhadap pelaku perjudian online mencerminkan pengabaian terhadap asas hukum yang semestinya dijadikan pedoman. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan pemahaman dan keberanian penegak hukum dalam mengedepankan aturan lex specialis demi menciptakan kepastian hukum di era digital.
Copyrights © 2025