Pertimbangan hakim dalam mengkontruksikan putusan dalam perkara hak asuh anak diantar kedua orang tua yang berbeda agama berdasarkan Putusan No. 184/Pdt.G/2024/PA.Msa lebih cenderung melakukan pendekatan yuridis, pendekatan sumber hukum yurisprudensi, dan hadist-hadist yang dilakukan sebagai bentuk upaya mempertahakan akidah sang anak yang lahir dari hubungan pernikahan yang dilakukan secara Islam. Sehingga meskipun secara faktual orang tua yang beragama non islam lebih mampu untuk memenuhi kepentingan yang terbaik untuk sang anak baik dari segi ekonomi, psikologis, dan kedekatan emosional sang anak, (2) Konsep hak asuh yang terbaik diantara kedua orang tua yang berbeda agama demi untuk kepentingan terbak bagi anak adalah membagung sifat hubungan orang tua dan anak dengan baik, tingkat partisipasi yang baik diantara kedua orang tua dalam mengasuh, membagung pola komunikasi orang tua dengan anak, memperbaiki kapasitas orang tua dalam memenuhi kebutuhan, perlunya kematangan pribadi orang tua, juga perlunya memahami gaya hidup dan latar belakang orang tua dan menerapkan konsep hak asuh secara hukum (legal custody), dan pengasuhan bersama fisik (physical custody) wajib memberikan akses kepada orang tua yang lan untuk bertemu dengan anak-anak tersebut dalam rangka terpenuhinya hal-hal yang terkait dengan legal custody.
Copyrights © 2025