Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan skema perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan dampaknya terhadap Take Home Pay karyawan. Sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 mengacu pada tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, dengan dasar penghasilan neto setelah dikurangi berbagai potongan. Sejak diberlakukannya PP 58/2023, sistem penghitungan pajak diubah menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana, dihitung langsung dari penghasilan bruto karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan premi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan skema TER berdasarkan PP 58/2023 membawa dampak positif dalam penyederhanaan perhitungan pajak, peningkatan Take Home Pay, serta kemudahan administrasi dan pelaporan perpajakan di tingkat perusahaan.
Copyrights © 2025