Penegakan hukum yang terjadi di masyarakat, terutama yang dialami oleh kelompok ekonomi rendah, sering kali memunculkan ketidakadilan. Masyarakat dengan ekonomi rendah merupakan kelompok sosial yang paling rentan terhadap perlakuan hukum yang tidak adil. Ketidakadilan ini muncul dari penerapan hukum dalam sistem yang ada. Ketika hukum dipisahkan dari konteks sosialnya, maka keadilan yang diharapkan oleh masyarakat akan sulit tercapai. Aparat penegak hukum sering kali hanya melihat dan memahami kasus-kasus yang melibatkan masyarakat golongan bawah melalui teks-teks (pasal kaku) yang tertera dalam undang-undang, bersikap legalistik dan positivistik, tanpa berusaha memahami situasi tersebut dalam konteks sosiologisnya. Oleh karena itu, penting untuk memberikan keberpihakan hukum kepada masyarakat bawah. Penegakan hukum yang bersifat afirmatif dan berpihak tidak cukup jika hanya dibangun melalui paradigma legalistik-positivistik; diperlukan juga pendekatan kritis dan progresif. Para pengadil tidak hanya dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan hukum yang mumpuni, tetapi juga dituntut untuk mengembangkan kreativitas serta terobosan hukum yang positif. Hal ini sangat penting untuk menciptakan keadilan serta manfaat hukum yang lebih luas bagi Masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 Pasal 28 D ayat (1) dan Alinea I Pembukaan UUD 1945.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025