Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perlindungan data pribadi. Di Indonesia, kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting dalam upaya pengaturan perlindungan data di ranah siber. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan serta peluang yang muncul dalam penerapan regulasi tersebut di tingkat nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, kajian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan serta implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah menyediakan landasan hukum yang lebih kokoh, masih terdapat berbagai kendala, khususnya terkait dengan penegakan hukum dan kesiapan infrastruktur yang belum optimal. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi, sinergi yang efektif antara pemerintah dan sektor swasta, serta edukasi publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Copyrights © 2025