Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber penerimaan utama pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendukung pembangunan lokal. Makalah ini membahas konsep, dasar hukum, serta perbedaan penerapan PBB-P2 di wilayah perkotaan dan pedesaan. Analisis dilakukan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan, keadilan dalam pemungutan, serta tingkat efektivitas dan kepatuhan masyarakat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa NJOP di perkotaan lebih tinggi dibandingkan pedesaan, menyebabkan beban pajak yang lebih besar bagi masyarakat perkotaan. Tingkat kepatuhan juga bervariasi, dengan urban cenderung lebih tinggi dibanding rural akibat perbedaan aksesibilitas dan pemahaman pajak. Untuk meningkatkan penerimaan dan keadilan, pemerintah disarankan melakukan evaluasi NJOP secara berkala, memberikan keringanan bagi kelompok rentan, serta meningkatkan edukasi pajak. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan PBB-P2 dalam mendukung kemandirian keuangan daerah.
Copyrights © 2025