Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) merupakan salah satu pajak objektif serta direct tax yang mengenakan pajak tanpa melihat keadaan (ability to pay) dari wajib pajak tersebut. Penelitian ini membahas mengenai perubahan tarif PBB P-2 di Jakarta ditinjau dari asas equity. Analisis induktif dilakukan berdasarkan peraturan sebelum dan sesudah terbit Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Hasil pembahasan menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penetapan tarif untuk masyarakat yang memiliki nilai NJOP diatas namun masih berdekatan dengan threshold. Maka dari itu, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan tarif tunggal dan mengevaluasi kemungkinan mengembalikan sistem tarif progresif yang lebih proporsional.
Copyrights © 2025