Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum Islam merespons tantangan moral di era digital serta relevansinya dalam membimbing perilaku etis dalam penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-teologis melalui studi pustaka terhadap sumber-sumber primer hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa-fatwa kontemporer, serta analisis isi kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Islam seperti kejujuran, tanggung jawab, etika bermedia, dan kemaslahatan tetap relevan dan dapat menjadi pedoman moral dalam menghadapi berbagai persoalan digital seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi daring, dan penyalahgunaan media sosial. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penekanan bahwa norma-norma hukum Islam mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan teknologi, serta memberikan kontribusi penting dalam membangun kesadaran moral dan etika digital di tengah masyarakat Indonesia yang semakin terhubung secara virtual.
Copyrights © 2025