Dalam hukum ekonomi Islam, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dikenal dengan sebutan Hak Ibtikar. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menguÂmumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peratuÂran perundang-undangan yang berlaku. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa hak kepemilikan mubtakir terhadap hasil pemiÂkirannya dan ciptaannya adalah hak milik yang bersifat material. Namun demikian apabila hak ibtikar tersebut dikaitkan dengan tabi’at mal dapat ditranÂsaksikan, maka ia dapat diwarisi jika pemilikÂnya meninggal dunia, dan dapat dijadikan wasiat jika seseorang ingin berÂwasiat. Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas tentang konÂsep hak kekayaan inetelektual dalam hukum Islam dan implementÂtasinya bagi perlindungan hak merek di Indonesia.
Copyrights © 2014