Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk pangan mendorong penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di sektor kuliner, termasuk restoran. Grup Restoran PT X sebagai restoran yang bergerak di bidang kuliner khas Sunda sebelumnya telah memiliki sertifikat halal. Akan tetapi, dengan adanya penambahan fasilitas operasional baru, kini grup tersebut diwajibkan untuk memastikan menerapkan SJPH di seluruh restoran dan mengajukan kembali sertifikasi untuk mencakup seluruh fasilitas. Porgram ini bertujuan melakukan proses pendampingan implementasi SJPH melalui tiga tahap utama: analisis kondisi awal, pelatihan SJPH, dan pendampingan penyusunan dokumen SJPH berdasarkan lima kriteria BPJPH. Temuan awal menunjukkan bahwa restoran tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan. Perbaikan dilakukan dengan pembentukan Tim Manajemen Halal, penunjukan Penyelia Halal bersertifikat, penyusunan prosedur aktivitas kritis, dan komitmen tertulis tidak menggunakan bahan haram atau berbahaya. Seluruh bahan dan proses produksi mulai disesuaikan dengan kriteria SJPH, didukung dokumentasi lengkap. Pelatihan meningkatkan pemahaman karyawan, dibuktikan melalui post-test dengan hasil memuaskan. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa pendampingan teknis secara bertahap dan terstruktur efektif dalam membantu pelaku usaha kuliner memahami dan mengimplementasikan SJPH secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025