Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad salam pada transaksi pre-order dalam jual beli online di platform Shopee serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Studi dilakukan di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, dengan teknik snowball sampling untuk menentukan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pre-order di Shopee secara umum memenuhi prinsip dasar akad salam, yaitu pembayaran dilakukan di muka, barang diserahkan di kemudian hari, dan spesifikasi produk telah ditentukan sejak awal. Namun, ditemukan beberapa permasalahan, seperti ketidakjelasan waktu pengiriman dan ketidaksesuaian barang dengan deskripsi, yang dapat mengandung unsur gharar dan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Kesimpulannya, meskipun praktik pre-order di Shopee memiliki kesamaan dengan akad salam, pelaksanaannya masih memerlukan pengawasan agar sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi Islam. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperluas pemahaman penerapan akad salam pada transaksi digital modern serta memberikan edukasi bagi pelaku usaha dan konsumen untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan syariah.
Copyrights © 2025