Perkembangan teknologi memunculkan hal baru bernama AI (Artificial Intelligence). AI secara singkat bisa diartikan sebagai kecerdasan buatan. Penerapannya telah terasa dalam berbagai bidang. Dalam ekonomi dan bisnis AI sangat berperan. Dalam klasifikasinya AI bisa menjadi objek dalam transaksi, alat dalam transaksi, wakil terbatas dalam transaksi dan pelaku mandiri dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi AI dalam transaksi menurut teori fikih muamalah. Serta mengetahui tindakan hukum yang disebabkan oleh kesalahan AI. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan mengambil teori melalui sumber hukum primer seperti Al-Quran, hadis serta kitab-kitab kuning. Serta mengidentifikasi AI berdasarkan empat posisi tersebut. Supaya para masyarakat lebih yakin akan penggunaan AI. Dengan ditabrakan dengan teori fikih muamalah, empat posisi yang ditempati AI dalam transaksi digital masih harus disesuaikan dengan teori fikih muamalah. Supaya AI bisa mengesahkan ketika berperan dalam sebuah transaksi.
Copyrights © 2025