Perubahan iklim global mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan kebijakan fiskal yang berorientasi pada pengurangan emisi karbon. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi tonggak awal pengenalan pajak karbon dalam sistem hukum nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan pajak karbon dalam UU HPP, sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan lingkungan, serta apa saja urgensi dan tantangan yuridis dalam implementasinya sebagai instrumen fiskal untuk pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pajak karbon dalam UU HPP masih bersifat umum dan belum didukung oleh peraturan pelaksana yang rinci, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, belum tampak mekanisme pengalokasian dana yang menjamin keadilan distribusi bagi masyarakat terdampak maupun insentif bagi industri ramah lingkungan. Urgensi pengaturan lebih lanjut didorong oleh komitmen internasional Indonesia terhadap pengendalian emisi, namun dihadapkan pada tantangan teknis dan kelembagaan. Kesimpulan artikel ini menegaskan bahwa pajak karbon memiliki potensi besar sebagai instrumen fiskal berkelanjutan, namun memerlukan regulasi yang lebih jelas, terukur, dan berbasis keadilan ekologis. Diperlukan sinkronisasi antar sektor serta perangkat hukum pelaksana yang mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan lingkungan secara konkret.
Copyrights © 2025