Pernikahan siri, sebagai salah satu bentuk pernikahan yang tidak diakui secara resmi di banyak negara, telah menjadi bahan perdebatan dan kekhawatiran di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dasar hukum, faktor-faktor yang melatarbelakangi pernikahan siri, dan akibat hukumnya melalui pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian ini mengeksplorasi dasar hukum pernikahan siri dengan merinci pandangan berbagai agama dan hukum yang berlaku dalam berbagai konteks masyarakat. Penelitian ini juga membahas secara mendalam faktor-faktor yang mendorong individu atau pasangan untuk memilih pernikahan siri, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi akibat hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari pernikahan siri, termasuk masalah yang terkait dengan warisan, hak-hak anak, dan perlindungan hukum. Diharapkan penelitian ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena pernikahan siri, mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi oleh pasangan yang memilih jalan ini, dan memberikan dasar untuk pemikiran kebijakan yang lebih mendalam mengenai perlindungan hak-hak individu dalam konteks pernikahan siri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024