Penelitian ini bersumber dari berbagai literatur yang berkaitan dengan Hak imunitas diberikan kepada Advokat sehubungan dengan peran dan tugas advokat sebagai penegak hukum. Dalam menjalankan misi mulia tersebut, seorang advokat dijamin kebebasannya, yang diartikan tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan martabat profesi serta meningkatkan optimalnya peran dan tugas advokat dalam rangka penegakan hukum. Adapun hak imunitas yang dimiliki dan melekat terhadap seorang advokat atau pengacara tersebut dijamin dalam undang-undang, jadi sepanjang advokat tersebut berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku maka hak imunitas tersebut melindungi dirinya dalam menjalankan profesi tersebut. Walaupun demikian tentunya hak imunitas tersebut tidaklah belaku secara absolut, dikarenakan tidak ada satu profesi yang kebal hukum, termasuk advokat. Seorang advokat dapat kehilangan hak imunitasnya bilamana dia terbukti menjalankan profesi advokat tersebut dengan tidak didasari adanya itikad baik.
Copyrights © 2025