Perkembangan komputer dan teknologi informasi yang demikian pesatnya yang berdampak pada hampir pada seluruh sistem dan tatanan kehidupan masyarakat, termasuk pula sistem perdagangan dunia, tetapi disisi lain dampak tersebut juga berakibat pada masalah-masalah hukum yang berkaitan perkembangan perdagangan melalui elektronika (e-commerce) sebagai cara perdagangan baru. Penanganan untuk sengketa-sengketa perdagangan elektronik (e-commerce) baik itu Business to Business (B2B) atau Business to Costomer (B2C), untuk di Indonesia proses dengan arbitrase dianggap lebih baik dikarenakan lebih fleksibel, lebih efektif dan efisien karena arbitrase tidak terikat kepada formalitas seperti pengadilan biasa. Untuk pengaturan tentang arbitrase, di Indonesia telah ada Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana putusan arbitrase asing pun dapat dijamin keberadaannya, sehingga sengketa-sengketa yang berkaitan dengan e-commerce dan terkait dengan pihak asing dapat dijamin pelaksanaannya (enforcement) di Indonesia.
Copyrights © 2007