This Author published in this journals
All Journal Paradigma
Naba Aji Notoseputro
AMIK BSI Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA Naba Aji Notoseputro
Paradigma Vol 9, No 1 (2007): Periode Januari 2007
Publisher : LPPM Universitas Bina Sarana Informatika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31294/p.v9i1.1147

Abstract

Perkembangan komputer dan teknologi informasi yang demikian pesatnya yang berdampak pada hampir pada seluruh sistem dan tatanan kehidupan masyarakat, termasuk pula sistem perdagangan dunia, tetapi disisi lain dampak tersebut juga berakibat pada masalah-masalah hukum yang berkaitan perkembangan perdagangan melalui elektronika (e-commerce) sebagai cara perdagangan baru.  Penanganan untuk sengketa-sengketa perdagangan elektronik (e-commerce) baik itu Business to Business (B2B) atau Business to Costomer (B2C), untuk di Indonesia proses dengan arbitrase dianggap lebih baik dikarenakan lebih fleksibel, lebih efektif dan efisien karena arbitrase tidak terikat kepada formalitas seperti pengadilan biasa. Untuk pengaturan tentang arbitrase, di Indonesia telah ada Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana putusan arbitrase asing pun dapat dijamin keberadaannya, sehingga sengketa-sengketa yang berkaitan dengan e-commerce dan terkait dengan pihak asing dapat dijamin pelaksanaannya (enforcement) di Indonesia.
ASPEK PERPAJAKAN DALAM TRANSAKSI MELALUI INTERNET DI INDONESIA Naba Aji Notoseputro
Paradigma Vol 8, No 1 (2006): Periode September 2006
Publisher : LPPM Universitas Bina Sarana Informatika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31294/p.v8i1.1079

Abstract

Perkembangnya teknologi informasi yang sedemikian cepat dan dinamis, dalam hal ini internet secara langsung mempengaruhi tatanan-tatanan seluruh sistem yang berlaku secara konvensional, yaitu dengan mengalami perubahan yang sangat drastis atau bahkan menjungkirbalikan sistem yang telah mapan, dalam hal ini juga berlangsung pada sistem perdagangan.  Saat ini dikenal sistem transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), dimana si penjual dan pembeli tidak perlu lagi bertemu ataupun melakukan tatap muka secara langsung, tetapi cukup dengan berkomunikasi secara on-line, maka kesepakatan jual beli dapat langsung terjadi. E-commerce sebagai suatu kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan, tentunya transaksi jual beli melalui internet ini, tidak akan terlepas dari pengenaan pajak. Pajak dikenakan baik kepada si penjual maupun si pembeli, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi dikarenakan sifatnya yang virtual atau maya maka untuk proses perhitungan pengenaan pajak tersebut diperlukan aturan khusus atau penyesuaian pajak dengan melihat kasusnya terlebih dahulu.