Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem pemerintahan adalah Presidensial, sehingga keseluruhan pengaturan tata kinerja pemerintahan diatur oleh Presiden yang dimana sebagai Pemerintah Pusat, tata kinerja pemerintahan pusat, dapat membuat peraturan-peraturan pelaksana, yang sering disebut Peraturam Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Menteri, dalam membuat peraturan tersebut Presiden sebagai Kepala Pemerintah memiliki agenda kerja yang dibantu oleh para Menteri-menteri yang bekerja dibidangnya, adakalanya Presiden dibantu oleh Menteri dalam hal membuat Rancangan Undang-Undang, membuat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, lalu Menteri sendiri membuat peraturan Menteri, serta menjalankan bidang-bidang yang di instruksikan presiden. Menteri-Menteri yang di tunjuk oleh presiden tersebut merupakan Menteri yang berasal dari parpol koalisi ditunjuk oleh Presiden dari kader parpol pemenang pemilu, padahal warga negara republik Indonesia yang bukan berasal dari partai politik ataupun dari organisasi kemasyarakatan memiliki hak yang sama dalam pemerintahan, khususnya dalam menduduki kursi Kementerian Negara di Indonesia, tercantum dalam Pasal 28 D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indoneisa Tahun 1945, pada penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Normatif, dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, serta Teori-Teori Hukum, dapat membantu menyelesaikan Penelitian ini. Kata Kunci : Eksistensi Kewenangan Presiden , Pengangkatan Menteri , UU Pengangkatan Menteri
Copyrights © 2024