Hutang-piutang merupakan salah satu bentuk muamalah yang sangat umum terjadi dalam kehidupan masyarakat Muslim. Dalam konteks ekonomi modern, permasalahan hutang-piutang semakin kompleks dan memerlukan panduan yang jelas dari perspektif syariah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fiqih muamalah dalam memberikan solusi terhadap berbagai problematika hutang-piutang yang dihadapi masyarakat Muslim kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap sumber-sumber primer dan sekunder dalam bidang fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqih muamalah memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur mekanisme hutang-piutang, mulai dari aspek akad, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga penyelesaian sengketa. Prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan dalam fiqih muamalah terbukti efektif dalam mencegah dan menyelesaikan konflik yang timbul dari transaksi hutang-piutang.
Copyrights © 2025